Dapodik 2013 untuk tunjangan Dikdas Versi 2 - Jadwal Pencairan Aneka Tunjangan Guru 2014- Jadwal pencairan aneka tunjangan :
Proses dan Jadwal Pencairan Tunjangan
Pencairan berbagai tunjangan guru tahun 2014 dan penerbitan SK-nya berdasarkan pada Data Dapokdas 2013/2014. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus dan Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang di entri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.
Data Guru pada Semester Genap 2013/2014 digunakan untuk pembayaran tunjangan Priode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data Semester Ganjil 2014/2015 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan periode Juli sampai dengan Desember 2014.
Berikut ini rencana Jadwal Pengolahan Data Dapodik dan Pembayaran aneka Tunjangan Guru.
Periode Updating : Januari - Februari 2014 :
- Para Guru segera melakukan pembaharuan data melalui melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester 2, tahun pelajaran 2013/2014.
- Sinkronosasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan rutin setiap hari.
- Para Guru melakukan Pengecekan Data masing-masing melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas.
- P2TK Dikdas akan menutup Sinkronisasi (Closing Data) pada tanggal 1 Maret 2014, makanya pembaharuan data pada Aplikasi Dapodik untuk triwulan pertama tidak akan masuk ke Server P2TK Dikdas.
- Segala kesalahan Pengentrian data Aplikasi Dapodik akan menyebabkan kerugian dan menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberitahukan dan diberikan tenggang waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Periode Pengolahan Data Triwulan 1 : Tanggal 1-15 Maret 2014.
P2TK Dikdas akan mengadakan pengolahan data seperti ; penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana dll. Pengecekan yang dimaksud akan menentukan nominasi penerima tunjangan untuk semua daerah kabupaten/kota. Bagi guru yang mendapat Sertifikasi Pendidik dan mendapat SK akan mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Periode Pengusulan SK : 16 - 23 Maret 2014
Operator Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengusulan untuk menerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota untuk menyetujui atau menolak usulan dari Dinas kabupaten/Kota
Periode Penerbitan SK : 24 - 31 Maret 2014
P2TK Dikdas akan menerbitkan Tunjangan Profesi dan aneka tunjangan lainnya bagi guru-guru yang memenuhi syarat memperoleh tunjangan. Walaupun SK Tunjangan berlaku untuk satu tahun, namun dalam proses pembayarannya harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misal : keaktipan guru dan status kepegawaian.
Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1 : April 2014
Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak berhak menerima tunjangan profesi untuk tunjangan Triwulan 1(Januari - Maret) begitu juga penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Guru daerah Khusus.