Cara Pengajuan/pendaftaran NUPTK Baru Secara Online - Bagi rekan-rekan Guru yang belum memiliki NUPTK kini sudah bisa mengajukan NUPTK baru cesara Online di situs http://padamu.siap.web.id. Kepemilikan NUPTK bersifat wajib sebagai syarat bagi setiap tenaga pendidik sebagai pengurusan administerasi dan mengurus tunjangan dan lainnya. Sedang bagi guru yang sudah memiliki NUPTK silahkan lihat panduannya Disini.
Inilah syarat yang harus dipenuhi PTK untuk melengkapi data-data NUPTK yang mau diajukan.
Syarat pengajuan NUPTK Baru :
- Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Untuk pengajuan NUPTK Secara Online sebagai berikut :
- Unduh formulirnya untuk PTK yang bersangkutan.
- Unduh formulir A 05 Disini
- Bagi pengawas Formulir A 06 unduh Disini
- Isi Formulir A05 oleh guru yang bersangkutan, dan lengkapi semua isian yang diminta. Atau bisa dibuat bersama Admin/Operator sekolah anda.
- Untuk pengawas Formulir A 06 setelah diisi dan dilengkapi harus diserahkan ke Admin Disdik Kabupaten/Kota tempat tinggal anda.
- Untuk Guru setelah data diterima Operator Sekolah, sang Operator masuk ke situs http://padamu.siap.web.id, kemudian masuk ke Akun Sekolah dan mengajukan NUPTK.
- Oleh Admin diisi data-datanya yang telah diberikan PTK yang bersangkutan.
- Admin mencetak bukti regesterasi Lv1 (Surat S02c), dan serahkan ke PTK.
- Pada Surat S02c terdapat User ID dan Kode Aktifasi, untuk masuk http://padamu.siap.web.id untuk mengaktifkan akun Padamu Negeri.
Agar Status NUPTK anda aktif secara permanen, lakukanlah pengisian EDS PTK Secara Online (Bisa meminta bantuan Admin Sekolah), tetapi anda harus login dahulu di http://padamu.siap.web.id. Anda sebagai PTK harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Melengkapi data rinci NUPTK secara Online
- Melengkapi Evaluasi Diri Sekolah secara online
- Mencetak lembar pengajuan VerVal NUPTK Level 2
- Menerima tanda bukti cetak VerVal Level 2
Semua itu bisa dilakukan oleh anda sendiri melalui internet cecara online atau minta bantuan admin sekolah masing-masing.
Setelah PTK yang bersangkutan mencetal VerVal Registrasi Lv2 (Surat S 02a), serahkan kembali ke admi sekolah dan menunggu dan anda akan menerima bukti registrasi PTK Lv2 (Surat S 05a). Untuk alur lengkapnya Anda bisa pelajari di tautan berikut,
Klik Disini.
Terima kasih anda telah meluangkan waktu untuk membaca Panduan Pengajuan NUPTK Baru secara Online, semoga Sukses menyertai kita semua.